Download for free, click here
Read text book for free, click here
Berikut adalah panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Ristekdikti. Download disini
Berikut adalah Panduan Insinas, download disini
Baca disini
Sambutan
Sistem Inovasi Nasional (SINas) merupakan suatu kesatuan fungsional yang saling berinteraksi dan bertujuan untuk mengembangkan inovasi nasional, meningkatkan kemampuan iptek, serta meningkatkan daya saing. Penguatan SINas telah menjadi kebijakan sejak diadakan Rakornas Iptek tahun 2008 dan perlu didukung secara konsisten oleh Kemenristekdikti dan para stakeholder.
Selama ini Kemenristekdikti memberikan dukungan untuk penguatan SINas melalui instrumen kebijakan pendanaan riset seperti Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas), Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI), dan Program Insentif Teknologi yang Dimanfaatkan di Industri (PITDI). Insinas merupakan bantuan pendanaan riset yang diselenggarakan dengan misi utama untuk penguatan Sistem Inovasi Nasional melalui peningkatan sinergi, peningkatan produktivitas, dan pendayagunaan sumberdaya litbang nasional. PPTI adalah sebuah program untuk meningkatkan relevansi dan produktivitas litbang untuk memenuhi kebutuhan teknologi di industri. Sedangkan PITDI bertujuan mendorong hilirisasi teknologi hasil penelitian dan pengembangan dan meningkatkan kapasitas industri dalam memanfaatkan hasil litbang dalam negeri.
Sebagai salah satu instrumen kebijakan di Kemenristekdikti, saat ini dan kedepannya Program Insinas didedikasikan untuk mendorong dan menyiapkan riset yang menghasilkan produk inovasi atau produk riset yang dapat dikembangkan lebih lanjut di industri melalui program PPTI. Program Insinas menyiapkan materi pokok hasil riset yang dapat dikembangkan dalam skema-skema pendanaan riset berikutnya yang lebih bersifat pengembangan produk menuju implementasi hasil penelitian. Dengan adanya perubahan penekanan orientasi kebijakan tersebut, Program Insinas untuk pendanaan tahun 2018 mempunyai skema yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Program Insinas pendanaan tahun 2018 dibagi dalam 2 skema pendanaan riset, yaitu Insinas Riset Pratama dan Insinas Riset Utama yang tema dan topiknya merujuk pada kebijakan-kebijakan Nasional termasuk Rencana Induk Riset Nasional, RPJMN, Jakstranas Iptek, Agenda Riset Nasional dan Nawacita.
Kami berharap buku pedoman ini dapat menjadi acuan bagi pengelola, para pelaku dan pengguna iptek dalam melaksanakan Program Insinas.
Direktur Pengembangan Teknologi Industri
Kemenristekdikti meluncurkan buku Pedoman Publikasi Ilmiah yang sangat bermanfaat bagi Peneliti maupun Penulis untuk melakukan Publikasi Ilmiah karya mereka. Berikut dikutip dari Pedoman Publikasi Ilmiah – Ristekdikti 2017. Download gratis disini
Baca disini
Sambutan
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Publikasi ilmiah bagi dosen dan peneliti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari satu luaran penelitian, dan persyaratan untuk setiap kenaikan jenjang jabatan fungsional. Selain sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan, publikasi ilmiah juga digunakan untuk pemberian tunjangan profesi dan kehormatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Peraturan tersebut mewajibkan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau sedikitnya 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, sementara dosen dengan jabatan akademik profesor wajib menghasilkan sedikitnya 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau sedikitnya 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.
Dalam skema penelitian yang disediakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengambangan (litbang) juga diwajibkan untuk menghasilkan publikasi ilmiah sebagai luaran dan bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian.
Kewajiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah publikasi yang dihasilkan dari Indonesia yang saat ini lebih rendah daripada Malaysia dan Thailand, padahal Indonesia memiliki sumber daya dosen dan peneliti yang lebih besar di Asia, dibandingkan kedua negara tersebut.
Bentuk penghargaan telah disiapkan oleh Kemenristekdikti kepada akademisi yang sudah berprestasi menghasilkan publikasi ilmiah berupa insentif Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi, Bantuan Seminar Luar Negeri, dan Insentif Buku ajar.
Oleh karena itu saya menyambut baik terbitnya Buku Panduan Publikasi Ilmiah oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual agar dapat dijadikan acuan oleh dosen dan peneliti di Indonesia guna lebih mengenal jenis publikasi, proses publikasi dan strategi yang harus dipersiapkan sehingga naskahnya dapat diterima sesuai dengan kaidah dan aturan dari setiap jenis publikasi. Hal yang paling penting dari publikasi ilmiah adalah mengenalkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dan akademisi Indonesia ke dunia internasional sehingga memperoleh pengakuan melalui banyaknya sitasi atas publikasi yang dihasilkan yang selanjutnya berdampak pada peningkatan kinerja lembaga maupun negara dalam hal penelitian.
.
Direktur Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan
Muhammad Dimyati