Welcome

    Welcome
    Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

    Peace will be open to you.

    In the name of Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Welcome to my personal website.

Konsep Halal

Catatan pada Pelatihan Penyelia Halal di Halal Center Universitas Airlangga, 26-27 Desember 2019.

Hukum Halal/Haram dibagi berdasarakan:

  • Perbuatannya: Hukum asal perbuatan adalah terikat pada hukum syara’ (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram).
  • Benda: Hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan (Halal-Haram).

Dulu semua Alkohol Haram, saat ini setelah dikaji para Ulama maka Alkohol dibagi menjadi 3:

  • Alkohol inheren: contoh Durian, Tape mengandung Alkohol (bisa lebih dari 8%), termasuk Alkohol yang halal
  • Alkohol untuk obat-obatan: Alkohol ini tidak ditujukan untuk obat-obatnya dan Halal.
  • Alkohol Khamr: Alkohol untuk minuman, termasuk Haram

Contoh kepiting, dulu dianggap haram karena dianggap hidup di dua alam. Tetapi kemudian ahli crustacea menyatakan bahwa Kepiting bernapas dengan ingsang sehingga termasuk hidup di air. Sehingga hukumnya berubah menjadi Halal.

Ada 10 prinsip hukum Halal/Haram:

  1. Pada dasarnya segala sesuatu halal hukumnya
  2. Penghalalan dan pengharaman hanyalah wewenang Allah SWT semata
  3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram termasuk perilaku syirik terhadap Allah SWT
  4. Sesuatu yang diharamkan karena ia buruk dan berbahya
  5. Pada sesuatu yang halal sudah terhadap sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram
  6. Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram maka haram pula hukumnya
  7. Menyiasati yang haram, haram hukumnya
  8. Niat baik tidak dihapuskan hukum haram
  9. Hati-hati terhadap yang syubhat agar tidak jatuh ke dalam yang haram
  10. Sesuatu yang haram adalah haram untuk semua.

Halal Haram dalam Al-Quran: Al Baqaroh 168, 173 dan Al-Maidah 3.

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (Al Baqaroh 168)

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al Baqarah 173)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al Maidah 3)

Syarat Penyembelihan:

  1. Orang laki-laki muslim dewasa (baligh)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis penyembelihan halal dan thoyib
  4. Pakaian harus bersih, jika memungkinkan memakai celemek warna putih.

Tata Cara Penyembelihan:

  1. Membaca Basmallah ketiak akan menyembelih Hewan (Bismillahi Allahu Akbar)
  2. Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dan leher, memutuskan tiga saluran
  3. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati.

4 syarat Penyebelihan (UU no 95 tahun 2012 Kesmafen dan Kesejahteraan Hewan):

  1. Terputus jalan napas (hulqum)
  2. Terputus jalan makan
  3. Terputus pembuluh darah (a. carotis comunis)
  4. Dibacakan Bismillah Allahu Akbar sebelum ketiga hal diatas terputus

Makruh dalam penyembelihan:

  1. Menyembelih sampai putus lehernya
  2. Menyembelih dengan alat yang tumpul
  3. Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang

Pemingsanan (Stuning) dalam penyembelihan:

  • diperbolehkan bila reversible stuning, artinya bila setelah stuning lalu dibiarkan maka hewan bisa bangun sendiri
  • yang tidak boleh bila pasca stuning, hewan tersebut tidak bisa bangun sendiri, misal ditembak dan hewan sampai mati batang otak

Kaidah Fiqh: Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah halal dan hukum asal yang berbahaya adalah haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *