26-27 Desember 2019
Pelatihan diadakan oleh Halal Center Unair
Produk halal (makanan, minuman, obat dan kosmetik) penting bagi masyarakat. Produk halal diproduksi oleh Perusahaan, Pabrik atau UKM. Perlu audit untuk mengetahui bahwa produk yang dihasilkan adalah halal.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kutip Pasal 4, UU nomor 33/2014.
Produksi suatu bahan melalui berbagai proses yang setiap proses tersebut harus diaudit dan hasilnya halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelenggarakan layanan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 982 TAHUN 2019 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL
BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan sertifikasi halal meliputi kegiatan:
- pengajuan permohonan sertifikat halal;
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk;
- pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk;
- pelaksanaan sidang fatwa halal; dan
- penerbitan sertifikat halal.
Setiap Perusahaan, Pabrik atau UKM harus memiliki Penyelia Halal (Auditor Internal) untuk memantau proses produk halal di perusahaan tersebut. Tugas Utama Penyelia Halal adalah menyusun Manual SJH (Sistem Jaminan Halal) pada perusahaan, pabrik atau UKM tersebut. Penyelia Halal pada sebuah perusahaan harus tersertifikasi, minimal satu orang. Anggota dari Penyelia Halal dapat dilatih internal oleh Penyelia yang telah tersertifikasi.
Contoh Manual Isian SJH
SJH (Sistem Jaminan Halal) adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Ada 11 kriteria SJH:
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan dan Edukasi
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis
- Kemampuan Telusur
- Penanganan Produk yang tidak memenuhi syarat
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen
Daftar Bahan Halal telah dikeluarkan oleh LPPOM MUI: Berikut DAFTAR BAHAN TIDAK KRITIS {Halal Positive List of Materials}