Welcome
Peace will be open to you.
Welcome to my personal website.
Membership
ATS : 00283837
ERS : 409359
The Union : CU-0745599
Chest : 2059342
APSR :
FAPSR :
IDI :
PDPI :
Publication
Orcid
Calendar
Events in September 2023
MSenin TSelasa WRabu TKamis FJumat SSabtu SMinggu 28Agustus 28, 202329Agustus 29, 202330Agustus 30, 202331Agustus 31, 20231September 1, 20232September 2, 20233September 3, 20234September 4, 20235September 5, 20236September 6, 20237September 7, 20238September 8, 20239September 9, 202310September 10, 202311September 11, 202312September 12, 202313September 13, 202314September 14, 202315September 15, 202316September 16, 202317September 17, 202318September 18, 202319September 19, 202320September 20, 202321September 21, 202322September 22, 202323September 23, 202324September 24, 202325September 25, 202326September 26, 202327September 27, 202328September 28, 202329September 29, 202330September 30, 20231Oktober 1, 2023Date
Counter
Opinion Detik.com
Perpustakaan
COPD Focus
Baca Quran
Samping
Terlindungi: Salmeterol: Drug information
Terlindungi: Budesonide (oral inhalation): Drug information
Terlindungi: Beta agonists in asthma: Benefits and risks
SIM PARU RS UNAIR
Pedoman Publikasi Ilmiah
Kemenristekdikti meluncurkan buku Pedoman Publikasi Ilmiah yang sangat bermanfaat bagi Peneliti maupun Penulis untuk melakukan Publikasi Ilmiah karya mereka. Berikut dikutip dari Pedoman Publikasi Ilmiah – Ristekdikti 2017. Download gratis disini
Baca disini
Sambutan
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Publikasi ilmiah bagi dosen dan peneliti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari satu luaran penelitian, dan persyaratan untuk setiap kenaikan jenjang jabatan fungsional. Selain sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan, publikasi ilmiah juga digunakan untuk pemberian tunjangan profesi dan kehormatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Peraturan tersebut mewajibkan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau sedikitnya 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, sementara dosen dengan jabatan akademik profesor wajib menghasilkan sedikitnya 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau sedikitnya 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.
Dalam skema penelitian yang disediakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengambangan (litbang) juga diwajibkan untuk menghasilkan publikasi ilmiah sebagai luaran dan bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian.
Kewajiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah publikasi yang dihasilkan dari Indonesia yang saat ini lebih rendah daripada Malaysia dan Thailand, padahal Indonesia memiliki sumber daya dosen dan peneliti yang lebih besar di Asia, dibandingkan kedua negara tersebut.
Bentuk penghargaan telah disiapkan oleh Kemenristekdikti kepada akademisi yang sudah berprestasi menghasilkan publikasi ilmiah berupa insentif Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi, Bantuan Seminar Luar Negeri, dan Insentif Buku ajar.
Oleh karena itu saya menyambut baik terbitnya Buku Panduan Publikasi Ilmiah oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual agar dapat dijadikan acuan oleh dosen dan peneliti di Indonesia guna lebih mengenal jenis publikasi, proses publikasi dan strategi yang harus dipersiapkan sehingga naskahnya dapat diterima sesuai dengan kaidah dan aturan dari setiap jenis publikasi. Hal yang paling penting dari publikasi ilmiah adalah mengenalkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dan akademisi Indonesia ke dunia internasional sehingga memperoleh pengakuan melalui banyaknya sitasi atas publikasi yang dihasilkan yang selanjutnya berdampak pada peningkatan kinerja lembaga maupun negara dalam hal penelitian.
.
Direktur Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan
Muhammad Dimyati